Beruntungnya yang Sudah Memiliki Sertifikat Kompetensi, Karena Ini…

         Tahukah kalian bahwa sebuah badan negara yakni BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) nya ini tidak hanya didukung oleh pemerintah lho, tetapi juga Asosiasi Profesi, Asosiasi Industri, Lembaga Diklat Profesi, hingga masyarakat pada bidang ketenagakerjaan sehingga menyebabkan perkembangan yang baik dalam peningkatan pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja dalam berbagai bidang industri. Apalagi setelah dikeluarkannya PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini menunjukkan semakin ditingkatkannya pelaksanaan sertifikasi pada tenaga-tenaga kerja dalam berbagai sektor industri.

Sertifikasi kompetensi kerja ini diperlukan karena dianggap sebagai sebuah bukti pengakuan negara terhadap pengetahuan, sikap kerja, dan keterampilan tenaga kerja yang sesuai dengan persyaratan standar kompetensi kerja. Dengan begitu, maka kredibilitas tenaga kerja (si pemilik sertifikat) dalam melakukan suatu pekerjaan tersebut telah terjamin. Itu adalah salah satu keuntungan bagi para tenaga kerja yang telah bersertifikasi kompetensi. Namun, sertifikasi kompetensi ini tidak hanya berpengaruh kepada tenaga kerja, tetapi juga kepada pihak lain.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan untuk berbagai pihak dengan memiliki sertifikasi kompetensi :

a.       Para Pencari Kerja yang Telah Bersertifikat Kompetensi

  1. Mempunyai tolok ukur yang pasti terhadap pengetahuan dan keahlian yang dimiliki
  2. Mempunyai bukti bahwa kompetensinya sudah diakui secara resmi oleh negara
  3. Memiliki kesempatan karir yang lebih besar
  4. Kepercayaan diri semakin meningkat karena ada kredibilitas
  5. Nilai jual yang bertambah untuk mengikuti proses rekrutmen kerja 

b.       Pegawai di Tempat Kerja yang Mempunyai Sertifikat

  1. Mendapat pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
  2. Memiliki potensi jenjang karir yang lebih baik
  3. Memiliki kesempatan promosi yang lebih besar
  4. Memiliki peluang akses untuk mengembangkan skill dalam pekerjaan 

c.       Tempat Kerja atau Perusahaan

  1. Mempermudah proses perekrutan pegawai baru
  2. Memiliki pegawai yang terampil dan berdaya saing unggul
  3. Meningkatkan produktivitas perusahaan
  4. Memperkecil kemungkinan kesalahan kerja
  5. Memiliki komitmen terhadap kualitas perusahaan

 

Nah, kami merekomendasikan untuk daftar di Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD) dan untuk info lebih detail bisa juga ke Sertifikasi Kompetensi

Semoga sukses, Sobat Digital!

Comments